Kamis, 10 Desember 2015

Laki-Laki Harus Ikut Tangani Perempuan Korban Kekerasan


Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan perlu peranan laki-laki, baik dalam kerangka pencegahan maupun pemulihan kondisi korban. Hal itu penting meski pelaku kekerasan masih didominasi kaum pria, terutama kerabat dekat korban.

Direktur Nurani Perempuan Women's Crisis Center (NP-WCC) Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani menerangkan, salah satu peranan yang bisa dilakukan laki-laki adalah melindungi perempuan dalam proses hukum. Laki-laki, kata dia, bisa menjadi pelindung saat korban melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya kepada polisi.

"Rata-rata masyarakat kita masih takut dan menganggap ini (pelecehan) sebagai aib. Padahal, ini bisa dilaporkan dan dibawa ke ranah hukum. Laki-laki bisa ambil peran di sana," terang Yefri di depan Kantor DPRD Sumbar, Rabu (25 November 2015).

Analisis NP-WCC atas sejumlah kasus kekerasan yang ditangani menunjukkan, upaya pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual oleh laki-laki tergolong lemah.

 Yefri menyatakan, rata-rata dukungan yang diberikan keluarga dan masyarakat sekitar masih kurang memiliki perspektif gender yang baik. Masyarakat masih banyak yang menganggap penanganan dan aksi pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab perempuan saja.

"Sudah saatnya kita bergandengan tangan, bahu membahu untuk melakukan perlindungan, pencegahan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. Ini bukan tanggung jawab perempuan saja, laki-laki juga bertanggung jawab untuk melindungi para ibu, kakak, adik, istri dan anak perempuan mereka," cetus Yefri.

Ia menegaskan, cara pandang laki-laki terhadap perempuan harus diubah. Laki-laki, kata dia, tidak boleh lagi memandang perempuan sebagai objek ataupun komoditas. 

"Laki-laki sudah seharusnya mengubah cara pandangnya terhadap perempuan.Kekerasan seksual harus kita cegah sejak dalam pikiran," sahut dia.

Terkait hal itu, NP-WCC menyelenggarakan kampanye terkait penolakan kekerasan terhadap perempuan selama 16 hari ke depan yang dimulai sejak Rabu, 25 November 2015. Lembaga itu juga mendesak pemerintah melalui DPRD Sumbar untuk memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. (Din/Sun) (source : Liputan6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar