MALANG - Perilaku Alimun (49) sungguh di luar bataskewajaran. Warga Desa Tegalsari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ini tega menganiaya isterinya Paini(46) yang menderita stroke.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayatmenceritakan, kejadian ini terjadi pada Jumat 18 September 2015. Penyebabnya, korban yang mengerangkesakitan akibat penyakit yang dideritanya, justerumenyulut emosi tersangka.
"Tanpa kontrol dia melepaskan pukulan ke wajahisterinya yang lagi menderita stroke," ujar WahyuHidayat, di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2015).
Tersangka memiliki dua orang anak dari dua orang isteriini berhasil diringkus di rumahnya, pada Senin 21 September 2015, setelah keluarga korban melaporkankasus ini di Polres Malang.
Menurut Wahyu, korban sudah dua tahun terakhir tidakbisa berjalan karena lumpuh. Korban merupakan isterisah tersangka. Namun ketika jatuh sakit, tersangkamemilih nikah lagi.
Terkait pernikahan keduanya, tersangka mengakudilakukan lantaran Paini menderita stroke. "Dia sudahdua kali menderita stroke, makanya saya nikah lagi," terangnya.
Isteri keduanya JM (40) dinikahi secara sirih. Tersangkamenikah lagi dengan alasan agar isteri kedua ini bisamemperhatikan dan merawat Paini yang dalam keadaansakit.
Sementara tersangka bekerja mencari telur semutangkrang untuk dijual. Dari pernikahannya ini, merekamemiliki dua orang putra. Anak pertama diadopsi, sementara anak bungsu merupakan hasil perkawinandengan Paini.
Berdasarkan hasil investigasi, penyidik bagianPerlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menyimpulkan, luka lebam di pipi dan rongga matakorban diduga akibat pukulan tangan kosong pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi PolresMalang, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar