Minggu, 17 Januari 2016

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN!


Kasus kekerasan terhadap Rihanna yang dilakukan oleh pacarnya, Chris Brown, seakan membuka mata kita akanmaraknya kekerasan terhadap perempuan, baik lokal maupun internasional. Semua terkejut mendengar berita itu, karena Rihanna dan Chris Brown selalu dianggap pasangan ala ‘ fairy tale’. Keduanya masih sama-sama muda (19 dan 20 tahun), tallented, terkenal, trendsetter, dan memiliki jutaan fans (termasuk saya) di seluruh dunia yang menganggap mereka sebagai role model.

Coba Anda iseng-iseng mengetikkan keyword ‘aniaya perempuan’ atau ‘kekerasan perempuan’ di search engine internet. Ribuan artikel, berita, atau posting yang memberitakan mengenai kekerasan terhadap perempuan akan tampil dalam sekejap. Pelakunya bermacam-macam, dari mulai mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah sampai orang yang berpendidikan tinggi dan memiliki status bahkan terpandang di masyarakat.

 

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis. Perbuatan ini termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan gender. Ketimpangan gender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. Memang sejak dulu, perempuan sering diasosiasikan sebagai makhluk lemah.Tapi alih-alih dilindungi dan disayang, perempuan senantiasa jadi korban emosi dari lawan jenisnya.

 

Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam tiga bentuk:

1. Tindak kekerasan fisik, yaitu tindak kekerasan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. 
2. Tindak kekerasan non-fisik, atau tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya. 
3. Tindak kekerasan psikologis/jiwa atau tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada si lelaki dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut. 

Rata-rata perempuan yang tertindas ini jarang berani bicara dan melaporkan pelaku ke
kerasan tersebut.Terkadang hal ini diakibatkan dominasi dan intimidasi dari pelaku, yang biasanya mengancam akan menyakiti lebih jauh lagi, bahkan menghilangkan nyawa. Lebih dari itu, rasa ketakutan dan tekanan psikis yang berlebihan akibat perilaku buruk ini biasanya membuat perempuan merasa rendah diri dan tak berharga, sehingga ia akan mulai menganggap bahwa ia pantas diperlakukan seperti itu dan tak ada gunanya melaporkan si pelaku.

 

Meski sudah banyak kampanye yang digulirkan untuk me-nurunkan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan, misalnya oleh Komnas Perempuan, tetap saja fenomena ini terus-menerus terjadi. Ternyata semakin tingginya tingkat pendidikan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat tidak membuat kekerasan terhadap perempuan menurun. Selain itu, banyak orang yang menyadari, mengetahui, bahkan menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan mengambil sikap pasif.Alasannya macam-macam, dari mulai takut untuk maju dan membela si korban, sampai tak mau mencampuri urusan orang lain.

 

Jika Anda adalah salah satu korban kekerasan terhadap perempuan, inilah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan fisik, jiwa, kewarasan, bahkan nyawa Anda. Kalau Anda mengenal perempuan yang menjadi korban kekerasan, informasikan juga hal ini kepadanya.

 

1. Catat

Catatlah saat terjadi peristiwa kekerasan. Gunakan notes, kalender, ponsel, atau komputer untuk melakukannya. Pastikan catatan Anda tersembunyi dengan aman agar pelaku tidak mengetahuinya, kalau perlu gunakan kode-kode atau ‘bahasa rahasia’ yang tidak dipahaminya.

Seorang wanita di Amerika yang memiliki suami tempramental yang abusif membuat catatan di kalendernya, setiap kali ia dipukul, ia mencatat bahwa ia ‘menyiram tanaman’, setiap kali ia dipaksa berhubungan seks, ia mencatat bahwa ia ‘menyiangi rumput liar di halaman’, dan semacamnya. Catatan ini bisa menjerat suaminya dalam dakwaan penganiyaan saat ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

Usahakan untuk membuat catatan yang lengkap, kapan terjadinya peristiwa penganiayaan, jam berapa, serta siapa saja yang menyaksikannya. Hal ini akanmemudahkan pihak yang berwajib untuk melakukan penyelidikan suatu saat nanti, dan akan bermanfaat untuk meyakinkan hakim di persidangan.

2. Rekam buktinya

Penganiayaan fisik sering mengakibatkan luka, memar, dan trauma lainnya. Jika ini terjadi, sebaiknya Anda merekam buktinya. Gunakan kamera untuk memotret bagian tubuh yang terluka, dan simpan diam-diam, atau titipkan ke orang lain yang bisa dipercaya. Foto bisa berbicara ribuan kata, dan hal ini memang benar adanya, apalagi jika dikaitkan dengan pembuktian kasus kekerasan terhadap perempuan.

 

3. Ceritakan pada seseorang

Bicaralah kepada orang lain tentang kekerasan yang terjadi. Orang itu bisa sahabat, teman, keluarga, tetangga, atau pemuka agama yang bisa Anda percayai sepenuhnya. Meski Anda merasa malu, takut, dan rendah diri, berbicara dengan orang lain akan sedikit meringankan beban di jiwa Anda. Selain itu, orang Anda ajak bicara itu dapat menjadi saksi penting atas apa yang sedang terjadi.

 

4. Melarikan diri

Melarikan diri atau kabur sejauh-jauhnya dari pelaku tindak kekerasan adalah hal yang paling wajar dan masuk akal yang dapat Anda lakukan. Meski begitu, jangan bodoh untuk lari tanpa memiliki perlindungan apapun.Pastikan Anda memiliki tujuan atau orang yang bisa membantu, terutama untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat menyakiti Anda lagi.

 

5. Cari perlindungan atau dukungan

Hal yang terkait dengan poin 4 adalah mencari perlindungan dan dukungan dari orang sekitar dan masyarakat. Bagaimanapun juga kasusnya, pelaku kekerasan adalah pihak yang salah, dan korban samasekali tidak berhak menerima perlakuan seperti itu. Selain itu, terkadang masyarakat yang menjadi saksi atas peristiwa kekerasan yang berulang-ulang, misalnya dalam rumah tangga, bisa membantu menolong saat peristiwa itu berulang, caranya dengan memperingati pelaku atau melindungi si korban.

 

6. Mempersiapkan perlindungan diri

Setelah atau sebelum Anda berusaha melarikan diri dari lingkaran kekerasan ini, ada baiknya Anda menyiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, serta surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak. Hal ini juga termasuk menghubungi orang yang bers
edia melindungi Anda untuk sementara sampai Anda dapat mandiri dan melanjutkan hidup dengan aman, jauh dari pelaku tindak kekerasan tersebut.

 

7. Laporkan

Inilah yang seharusnya dilakukan perempuan korban kekerasan sejak pertama kali, yakni melaporkan hal ini terhadap pihak yang berwajib. Komnas Perempuan dapat menjadi rujukan Anda, karena Komisi itu memang dibentuk untuk membantu perempuan yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, ada berbagai women crisis center independen yang juga dapat membantu Anda keluar dari masalah ini. Jika Anda memutuskan untuk melapor ke polisi, agar laporan Anda ditindaklanjuti dengan baik, pastikan Anda memiliki paling tidak bukti kekerasan dan saksi yang bisa menguatkan pernyataan Anda. Buatlah pelakunya jera agar tidak mengulang perlakuan buruk tersebut ke Anda, atau ke orang lain.

 

8. Lakukan visum dan obati luka-luka fisik

Jika terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma, pergilah ke dokter dan mintalah visum. Visum juga merupakan bukti kuat di pengadilan untuk menjerat pelaku tindak pidana kekerasan, karena disahkan oleh ahli medis atau dokter. Pergi ke dokter juga ditujukan untuk mengobati luka-luka yang terjadi akibat penganiyaan.

 

9. Berkonsultasi dengan konsultan psikologis atau hukum

Konsultan psikologis akan membantu Anda memulihkan trauma kejiwaan dan membantu Anda meraih rasa percaya diri sebagai wanita. Sementara bicara dengan konsultan hukum tentu saja berguna jika Anda harus bersaksi di persidangan melawan pelaku kekerasan tersebut. Ada banyak konsultan yang akan membantu Anda—bahkan secara pro bono atau gratis—melalui masa-masa sulit ini.

Sebagai wanita modern, sudah saatnya kita bersikap asertif untuk berani membela diri dan hak asasi kita sebagai manusia yang sama derajatnya dengan kaum pria. Karena sekali lagi, apapun alasannya, tak ada justifikasi bagi siapapun untuk menyakiti orang lain, termasuk juga lelaki menyakiti perempuan

 

Source : http://niquen.net/stop-kekerasan-terhadap-perempuan/

Sabtu, 09 Januari 2016

Sanksi Menurut Islam Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindakan kekerasan Terhadap Wanita


Penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksi hukumnya adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata 1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang sampai selaput batok kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-‘Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).


Senin, 04 Januari 2016

Stop Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran


Saat berpacaran, seharusnya kita merasa bahagia. Namun ada hubungan berpacaran yang tidak berjalan dengan mulus sehingga kalimat bernada merendahkan atau mengancam seperti kalimat di atas kerap kali diucapkan oleh pacar kepada kita. Mungkin tidak hanya melalui ucapan, namun pacar juga melakukan tindakan kasar saat kita tidak melakukan sesuatu sesuai keinginannya. Lebih jauh lagi, pacar memaksa kita melakukan hubungan seksual yang tidak kita inginkan. Jika hubungan pacaran seperti ini tentu saja tidak membuat kita merasa bahagia, melainkan justru membuat kita merasa ketakutan dan tidak berdaya.

Salah seorang remaja yang pernah saya temui mengungkapkan bahwa pacarnya seringkali memeriksa handphone-nya, bahkan mencetak catatan pemakaian teleponnya. Jika pacarnya menemukan ada pesan singkat dari laki-laki, maka pesan itu akan dihapus. Jika pacarnya menemukan nomor asing di hp-nya, maka iaakan menelepon nomor tersebut. Remaja tersebut mengaku sangat kesal namun tidak dapat melawan.Pacarnya menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena iamau berhubungan dengan serius. Ya, memang terkadang kita tidak menyadari perilaku pacar ternyata sudah masuk ke dalam kekerasan karena dianggap bahwa itu adalah bentuk tanda cinta. Selain itu kita juga tidak sadar karena perilaku itu belum mengancam fisik kita atau kita tidak banyak tahu informasi mengenai kekerasan.Walaupun perilaku pacar belum mengancam fisik, tidak ada salahnya kita harus waspada dengan bentuk-bentuk kekerasan yang bisa dilakukan pacar terhadap kita.  

Pada umumnya jenis kekerasan yang sering terjadi dalam hubungan pacaran dapat dibagi menjadi kekerasan psikis/verbal, fisik, serta seksual. Semua jenis kekerasan ini memiliki satu hal yang sama, yaitu memperlihatkan adanya KEKUATAN dan KONTROL pada pihak/pasangan yang menjadi pelaku kekerasan.

1. Kekerasan psikis/verbal  

Kekerasan ini betujuan menurunkan keberhargaan diri seseorang, menimbulkan ketakutan, perasaan tertekan dan tidak berdaya. Perilaku yang muncul cenderung menunjukkan kecemburuan, posesif, dan pengendalian seperti memanggil nama pasangan dengan sebutan negatif (bodoh, jelek), cemburu berlebihan, dihina, diancam, dilarang berhubungan dengan teman, menggunakan handphone untuk mengecek pasangan sesering mungkin. Bentuk kekerasan ini sering terjadi namun jarang disadari sebagai kekerasan. 



 

2. Kekerasan fisik  

Kekerasan ini bertujuan untuk menyakiti pasangan dan mengakibatkan luka yang mudah terlihat.Biasanya kekerasan ini sudah terlebih dulu diawali dengan sejarah kekerasan psikis. Perilakunya diantaranya seperti mendorong, memukul, menjambak, menganiaya tubuh, mencekik, atau memaksa pasangan pergi ke tempat yang membahayakan dirinya. 



 

3. Kekerasan seksual  

Kekerasan ini terlihat dari rabaan atau sentuhan pada tubuh yang tidak dikehendaki, ciuman yang tidak kehendaki, pelecehan seksual, pemaksaan fisik untuk melakukan hubungan seksual, atau mengancam akan meninggalkan pasangan dan memanipulasi dengan paksa untuk melakukan hubungan seksual. 


 

Secara umum memang laki-laki lebih sering diketahui melakukan kekerasan ini dibandingkan perempuan.Namun jangan salah, pada kenyataannya perempuan juga bisa menjadi pelakunya lho. Kekerasan dalam hubungan pacaran ini perlu mendapatkan perhatian oleh kita, terutama remaja, yang mulai berpacaran. Kenapa? Karena ternyata mengakibatkan dampak negatif pada orang-orang yang menjadi korban. Dampak yang paling mudah terlihat oleh mata kita adalah dampak fisik berupa memar atau luka ringan hingga yang paling parah adalah kematian. Selain itu dampak yang juga bisa dialami adalah dampak psikologis. Dampak psikologis ini juga bermacam-macam, mulai dari turunnya kepercayaan diri kita, gangguan dalam emosi (mengalami emosi sedih dan marah), depresi, hingga mengalami reaksi stres pascatrauma.

Oleh karena itu, untuk menghindari adanya rangkaian kekerasan dalam hubungan pacaran, teman-teman remaja dapat melakukan beberapa hal di bawah ini:

1. Mengenali pasangan dan hubungan berpacaran yang sedang dijalani

Mengenali siapa pacar kita merupakan cara yang paling tepat untuk menghindari kekerasan. Sebelum memutuskan berpacaran, sebaiknya ketahui perilaku calon pacar serta kebiasaan baik dan buruknya. Saat sudah berpacaran, kenali hubungan dengan menanyakan hal ini pada diri sendiri: Apakah pacar sangat pencemburu, terutama jika kamu tidak berada di sampingnya? Apakah ia sering menuntut kamu melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan? Apakah pacar melarang kamu untuk berhubungan dengan teman-teman kita? Apakah emosi pacar naik turun dan mudah marah? Apakah kamu merasa ketakutan jika pacar anda marah? Apakah ia dengan mudah mengatakan hal negatif tentang kamu (misalnya: menyebut kamu bodoh, tidak berguna, dll)? Apakah pacar bisa tampil menjadi dua orang yang berbeda, sesaat ia memukul dan memaki, namun kemudian akan meminta maaf dan memohon pada kamu untuk kembali padanya? Apakah pasangan sering mengatakan bahwa ia melakukan itu semua demi kebaikanmu? Jika teman-teman menjawab YA pada satu atau lebih pernyataan tersebut, maka ada kemungkinan bahwa teman-teman berada dalam hubungan kekerasan. 



2. Bersikap asertif dengan menyatakan keberatan atau berani berkata ”Tidak” saat pasangan mulai memaksa melakukan sesuatu yang tidak kita suka dan tidak sepantasnya

Cobalah untuk mengungkapkan pendapat atau keberatan kamu kepada pasangan dengan cara yang tepat. Beritahu dengan tenang perilaku yang seperti apa yang tidak kamu sukai beserta alasannya. Setelah itu ungkapkan harapanmu terhadap pacar.Harus sama-sama kita ingat bahwa kita bertanggung jawab atas diri kita sendiri. Perilaku yang dipaksakan oleh orang lain dan memiliki konsekuensi negatif seharusnya tidak kita lakukan. Dengan berani bersikap, kita juga memiliki kontrol atas diri kita sendiri dan tidak cenderung didominasi oleh pasangan. 



3. Mencari dukungan sosial dari pihak yang dipercaya jika perilaku pasangan mulai membuat kita ketakutan.  

Kekerasan secara psikis biasanya lebih sulit diketahui oleh orang lain karena dampaknya tidak mudah terlihat. Bagi teman-teman yang menyadari perilaku pasangan mulai mengganggu atau mengancam diri, cobalah untuk berkomunikasi secara terbuka pada pihak yang dapat dipercaya seperti orang tua atau sahabat. Hal ini bisa membantu kita mendapatkan masukan mengenai apa yang harus dilakukan. Jika merasa bahwa dampak yang dialami sudah semakin parah dan teman-teman merasa butuh cerita ke pihak yang lebih ahli, maka teman-teman dapat mendatangi psikolog untuk konseling. 



4. Evaluasi kelanjutan hubungan pacaran.

Hubungan yang sehat adalah hubungan yang terbuka, setara (tidak ada yang mendominasi), saling mendukung, serta membuat individu berbahagia. Jika teman-teman ternyata masuk ke dalam hubungan yang rentan dengan kekerasan dan masih ragu untuk memutuskan apakah hubungan harus diteruskan atau tidak, tanyakan hal-hal berikut ini kepada diri: Apakah hubungan yang didasari cinta harus mendatangkan ketakutan pada diri kamu? Apakah normal jika kamu terus menangis atau sedih karena perilaku yang dilakukan pasangan? Apakah pantas jika pasangan membuatmu merasa rendah diri? Apakah yang dilakukan pasangan merupakan perilaku yang didasari rasa cinta? Jika kebanyakan jawaban adalah TIDAK, maka teman-teman tidak perlu khawatir untuk berhenti dalam hubungan tersebut. Ingat bahwa kita punya hak untuk menjadi bahagia dan kekerasan bukan hal yang pantas dilakukan di dalam sebuah hubungan. 


Source: http://psikologikita.com/?q=kekerasan-dalam-hubungan-pacaran

Sabtu, 26 Desember 2015

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan


Tingkat kejahatan tertinggi di Indonesia masih dipegang oleh kasus tingkat kekerasan seksual. Periode Maret 2015, kasus kekerasan seksual tertinggi sebesar 35 peren di Indonesia.

Ketua Pimpinan Pusat Muslimat NU, Mursyidah Thahir menjelaskan, angka kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan terus meningkat dan memprihatinkan.

"Pelaku pada kekerasan seksual didominasi oleh orang terdekat. Mencegah kekerasan paling efektif adalah dengan keluarga," terangnya dalam acara Semiloka Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Islam (MUI) DKI Jakarta pada Rabu, (12/8).

Menurut data KPAI dari tahun 2011 hingga 2014, angka kasus kekerasan seksual selalu meningkat. Pada tahun 2011, kasus kekerasan sebanyak 328. Di tahun 2012 naik menjadi 746, lalu 525 kasus pada 2013 dan meningkat drastis sebanyak 1380 pada tahun 2014.

Dari kasus kekerasan yang terjadi, dominasi korban kekerasan adalah perempuan. Menurut Mursyidah, kekerasan yang paling sering terjadi adalah pencabulan dan perkosaan.

"Namun jika melihat data, kasus kekerasan juga banyak terjadi oleh pasangan yang suka sama suka atau pacaran. Pelaku kekerasan biasanya adalah pacar sendiri, ini menyebabkan jumlah pengguguran bayi juga meningkat pertahunnya, sungguh menyedihkan.

Semntara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DKI Jakarta Faizmah Ali Ayibromalisi menuturkan, alasan digelarnya semiloka karena melihat kondisi aktual perempuan dan anak masih mengalami kekerasan.

Menurutnya gender yang jadi sorotan utama, masih belum mendapat porsinya di masyarakat, untuk itu Komisi Perempuan MUI DKI merasa perlu membahasnya untuk bebaskan perempuan dari ketertindasan yang menyebabkan perempuan tidak bisa mengoptimalkan dirinya.

"Apalagi kita akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, jika perempuan masih sibuk dengan penindasan dalam kehidupannya, bagaimana bisa mencerdaskan umat, termasuk anaknya," tekan Faizmah.

Source :  http://m.beritasatu.com/megapolitan/298569-jumlah-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-terus-meningkat.html

Sabtu, 19 Desember 2015

Hadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional


Merespon pembahasan daftar usulan Program Legislasi Nasional pada akhir November 2015 di DPR RI yang akan mengesahkan Program Legislasi Nasional tambahan jangka menengah danProgram Legislasi Nasional Prioritas 2016, KomisiNasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas Perempuanmenyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk memberikan dukunganterhadap hadirnya payung hukum yang memberikan perlindungan komprehensif bagikorban kekerasan seksual melalui RancanganUndang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalahikhtiar dari masyarakat sipil di Indonesia yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan beserta mitrayang terlibat dalam penyusunan draft RUU ini. RUU ini hadir dengan harapan untuk mengatasi segenappersoalan yang terjadi dalam sistem peradilanpidana penanganan kasus kekerasan seksualketidaktersediaan layanan pemulihan yang komprehensif bagi korbankeluarga dankomunitasnyasekaligus untuk menciptakan sistempencegahan kekerasan seksual oleh LembagaNegara, Korporasi dan Lembaga Masyarakat.

Persoalan kekerasan seksual adalah masalahbersama bangsa ini yang memerlukan penangananmenyeluruh tanpa penundaan. Setiap orang rentanmenjadi korban kekerasan seksualterutamaperempuan dan anak-anakbaik anak laki-lakiterlebih lagi anak perempuan. PendokumentasianKomnas Perempuan terhadap kasus kekerasanterhadap perempuan sepanjang 1998 – 2010 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksualberjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan. Dari total 400.939 kasuskekerasan yang dilaporkansebanyak 93.960 kasusdi antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.[1] Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2012 menunjukkan bahwa setiap hari sedikitnya 35 perempuan (termasuk anak perempuanmengalami kekerasan seksualBerdasarkan rata-rata kasus yang dicatat dalam Catatan TahunanKomnas Perempuan sampai dengan tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia yang menjadi korbankekerasan seksual. [2] Data ini tercatat sebagaidata kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, di luar data ini disadari bahwa kasus yang dilaporkanakan selalu lebih besar (fenomena puncak gununges).

Pendokumentasian Forum Pengada Layanansepanjang tahun 2014 di 9 provinsi menyebutkanbahwa 45 persen korban kekerasan seksual masihberusia di bawah 18 tahunSebanyak 85% pelakukekerasan seksual terhadap perempuan adalahorang terdekat seperti orang tuasaudarasuamipacartetanggateman dan guru. Sebanyak 100% perempuan yang menjadi korban kekerasanseksual sudah dipilih dan atau ditarget oleh parapelakunya. Dan sebanyak 43 persen kekerasanseksual dilakukan dengan ancaman/intimidasi dankekerasan serta 57% dengan tipu muslihat. Fakta di lapangan dalam penanganan perempuan korbankekerasan seksual ditemukan bahwa banyak kasuskekerasan seksual tidak dipidanakanaturanpembuktian yang menyulitkan perempuan korbanmengakses keadilansehingga menyebabkanterjadinya impunitas pelakureviktimisasi korbandan berulangnya kekerasan seksual terhadapperempuanArtinya bahwa hukum dan sistempenanganan yang ada saat ini tidak cukup untukmencegah kasus kekerasan seksualmenghukumpara pelakunyamelindungi hak-hak parakorbannyaserta mentransformasi masyarakat danbudaya hukum terkait kekerasan seksual.

Demi mewujudkan masa depan bangsa Indonesia yang terbebas dari berbagai bentuk kekerasantermasuk kekerasan seksualmaka tugas Negara melalui Lembaga LegislatifEksekutif dan Yudikatifuntuk membangun sistem pencegahan danpenanganan terpadu yang berorientasi padapemenuhan hak korban kekerasan seksual ataskebenarankeadilan dan pemulihan.

 

Source : http://www.komnasperempuan.or.id/siaran-pers-hadirkan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-dalam-program-legislasi-nasional-prolegnas-tambahan-jangka-menengah-dan-prolegnas-prioritas-2016/