Kekerasan terhadap wanita tidak hanya menyangkut padakekerasan fisik tetapi juga non fisik termasuk kekerasanpsikologis, seksual, dan penelantaran hidup yang menyebabkanpenderitaan. Kekerasan ini biasanya terjadi karena 'relasikekuasaan' yang berbasis gender. Dari semua jenis kekerasan, yang paling 'tersembunyi' adalah kekerasan psikis ataupsikologis.
penganiayaan psikis tidak digolongkan sebagai tindakpidana. Akan tetapi, ada upaya hukum lain yang dapat dilakukankorban terhadap kekerasan atau penganiayaan secara psikis ini, yang dalam hukum perdata dikenal sebagai gugatan PerbuatanMelawan Hukum (“PMH”) dan dapat menuntut ganti rugiimmateriil. Berdasarkan penelusuran kami, undang-undang yang memberikan definisi kekerasan psikis adalah Pasal 7 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga Kekerasan (“UU 23/2004”), yakniperbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Akan tetapi, dalam kasus Anda tentu saja tidak bisa menggunakanketentuan dalam UU 23/2004 karena pacaran bukan lingkuprumah tangga.
Dalam praktiknya, jika seseorang melakukan kekerasanpsikis terhadap orang lain, maka upaya hukum yang dapatdilakukan oleh korban adalah melakukan gugatan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-UndangHukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untukmenggantikan kerugian tersebut.”
Source: http://www.pesona.co.id/article/keluar-dari-jerat-kekerasan-psikis--1-